Mataram – Wali Kota Bima, A Rahman H Abidin, angkat bicara menanggapi polemik pelantikan istri dan iparnya sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Ia menegaskan seluruh rangkaian prosesi pelantikan tersebut telah mematuhi koridor hukum dan mendapatkan restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rahman menjelaskan bahwa pelantikan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima pada Rabu (1/7/2026), dilakukan melalui mekanisme formal yang ketat. Pihaknya mengaku telah mengantongi persetujuan teknis dari BKN sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Sudah ada izin peraturan teknis dari BKN. Tanpa itu kami tidak bisa melakukan pelantikan, bisa-bisa dibekukan hak kepegawaian daerah,” ujarnya dikutip dari Republika, Rabu (8/7/2026).
Menurut Rahman, keberadaan persetujuan teknis tersebut merupakan syarat mutlak agar pelantikan sah secara administratif.
Ia memaparkan, Badrah sejatinya telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama 33 tahun. Istrinya bahkan sudah menduduki jabatan administrator atau eselon III sejak tahun 2016, jauh sebelum Rahman menjabat sebagai wali kota.
Rahman mengungkapkan, Badrah sempat dinonaktifkan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi staf setelah dirinya kalah dalam kontestasi Pilkada 2018. Dengan demikian, ia menilai pelantikan baru-baru ini hanyalah upaya pengembalian ke jabatan terdahulu, bukan sebuah tindakan promosi.
“Istri saya sejak 2016 sudah eselon III. Tapi karena saya kalah Pilkada 2018, istri saya kemudian dinonjobkan menjadi staf. Posisinya yang dulu sekarang saya kembalikan, bukan naik ke eselon II,” pungkasnya.







