News

DPD RI Usut Kehadiran AWK di Kontes Transpuan Bangkok

11
×

DPD RI Usut Kehadiran AWK di Kontes Transpuan Bangkok

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna saat menghadiri sebuah acara formal.
Badan Kehormatan DPD RI memanggil I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terkait kehadirannya di kontes Miss Equality World 2026.

Jakarta – Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, pada Jumat (4/9/2026), untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, pada 30 Agustus lalu.

Dilansir dari Antara, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami kapasitas serta tujuan kehadiran AWK dalam kontes kecantikan internasional yang berfokus pada isu inklusivitas komunitas transgender tersebut.

Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf menyatakan bahwa lembaga perlu menelaah apakah kehadiran tersebut melanggar standar kepatutan, kehormatan jabatan, serta citra institusi DPD RI.

Pihak BK DPD RI juga akan melakukan verifikasi faktual mengenai penggunaan atribut jabatan, keterkaitan acara dengan tugas kedewanan, serta laporan mengenai adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut.

Hasby Yusuf menekankan pentingnya meninjau perkara ini berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“BK memutuskan memanggil Saudara I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini,” kata Hasby Yusuf.

Menurut Hasby Yusuf, BK DPD RI berkomitmen untuk tidak mengambil kesimpulan dini hanya berdasarkan informasi yang tersebar melalui media sosial atau pemberitaan sebelum melakukan pemeriksaan langsung.

“Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” ujar Hasby Yusuf.

Ia menambahkan bahwa setiap anggota DPD memiliki hak sebagai warga negara, namun kebebasan tersebut harus tetap dibatasi oleh tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.

“Prinsip BK sederhana, tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga,” tutur Hasby Yusuf.

Sementara itu, Arya Wedakarna melalui unggahan di media sosial resminya menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut dilakukan atas nama pribadi dan kapasitasnya sebagai tokoh budaya serta pimpinan lembaga Hindu.

“Kami tidak memakai identitas sebagai anggota DPD RI, tetapi sebagai pimpinan dari lembaga Hindu yang saya pimpin dan sebagai tokoh budaya Bali,” tulis AWK.

AWK menjelaskan bahwa partisipasinya dalam acara tersebut merupakan bagian dari sesi selebrasi di mana ia menerima penghargaan bersama sejumlah tokoh lainnya.

BK DPD RI menyatakan akan mengambil langkah tindakan sesuai dengan kewenangannya apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti pelanggaran kode etik atau kepatutan jabatan.

Proses pemeriksaan ini akan menjadi penentu apakah keterlibatan Arya Wedakarna dalam ajang internasional tersebut melanggar aturan internal lembaga atau masih dalam batas kewajaran aktivitas pribadi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal spesifik pemeriksaan lanjutan setelah pemanggilan perdana dilakukan oleh pihak BK DPD RI.