Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk serangan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Direktur Advokasi Hukum dan HAM AMAN, Muhammad Arman, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap pihak yang melontarkan kritik harus dihentikan. Menurutnya, kritik seharusnya direspons dengan argumen yang substantif, bukan melalui tindakan represif yang menimbulkan kerugian fisik.
Arman menekankan, sebagai negara demokratis, Indonesia wajib menjunjung tinggi prinsip hukum. Dalam sistem tersebut, tindakan kekerasan tidak memiliki tempat dan tidak boleh ditoleransi.
“Apapun namanya, kekerasan apalagi yang menimbulkan kerugian fisik terhadap seseorang itu sangat tidak diperbolehkan,” tegas Arman.







