Jakarta – Pemerintah akan fokus pada pemerataan pembangunan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini saat Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (2/9/2025). Rapat tersebut membahas RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
RAPBN 2026 akan mengalokasikan belanja K/L dan TKD per kapita yang bervariasi antarwilayah. Variasi ini mempertimbangkan karakteristik, tantangan, dan potensi masing-masing daerah.
Sri Mulyani merinci alokasi per kapita untuk beberapa wilayah. Sumatera mendapatkan Rp6,5 juta, Kalimantan Rp8,5 juta, Sulawesi Rp7,3 juta, Jawa Rp5,1 juta, Bali-Nusa Tenggara Rp6,4 juta, dan Maluku-Papua Rp12,5 juta.
Alokasi anggaran ini akan mendukung program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Pemerintah mengalokasikan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun. Dana ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional, dan pelayanan publik di daerah.
TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) DIY Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, dan insentif fiskal Rp1,8 triliun.
Kebijakan TKD juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah, termasuk memperhatikan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta Dana Desa.
TKD diharapkan dapat mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif bagi pembangunan di daerah. Sinergi belanja pusat dan daerah diharapkan membuat program prioritas pemerintah lebih tepat sasaran.






