Jakarta – Kepolisian menemukan sebuah brankas raksasa berukuran 2×1 meter yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Ruang penyimpanan tersebut digunakan untuk menampung berbagai dokumen penting serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dimensi brankas tersebut tergolong luas hingga menyerupai sebuah ruangan kecil.
“Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2×1 meter. Artinya, ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi,” kata Budi kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/7) malam.
Penyidik berhasil menyita uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di kafe tersebut. Uang itu terdiri dari SGD 3.000.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Saat ini, area lantai dua kafe yang difungsikan sebagai kantor telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
“Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ucap Budi.
Di lokasi berbeda, aparat juga melakukan penggeledahan di Koin Money Changer. Dari sana, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar. Lokasi tersebut pun telah dipasangi garis polisi.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menambahkan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025.
Sementara laporan kedua terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kurun waktu yang sama.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” tutur Victor.







