Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Sosialisasi menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha di sektor pariwisata.
Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan Perda Trantibum ini merupakan respons terhadap perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang pesat.
“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja,” ungkap Tarmizi saat sosialisasi di Ocean Beach Hotel, Kamis (6/11/2025).
Perda Trantibum yang baru diharapkan mampu menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang secara berkelanjutan.
Pemko Padang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum.
Tarmizi mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta larangan menerima pengunjung di bawah umur di tempat hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum baru bagi penegakan ketertiban umum di kota tersebut.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan,” tegas Chandra.
Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.







