Berita

MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP/KK

159
×

MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP/KK

Sebarkan artikel ini
mk-tak-terima-gugatan-soal-penghapusan-kolom-agama-di-ktp-dan-kk
mk tak terima gugatan soal penghapusan kolom agama di ktp dan kk

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama di KTP dan KK. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurut Suhartoyo, poin-poin petitum yang diajukan pemohon, Taufik Umar, tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat,” ujar Suhartoyo.

MK menilai petitum juga tidak jelas karena pemohon tidak merinci peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah oleh pembentuk undang-undang. MK menegaskan tidak semua peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Dengan ditolaknya permohonan ini, pokok permohonan dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Taufik Umar sebelumnya menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Ia meminta agar informasi agama di KTP dan KK dirahasiakan.

Taufik berpendapat informasi agama di KTP dan KK memicu diskriminasi dan kekerasan, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Ia mengusulkan data agama cukup disimpan dalam chip KTP elektronik dan hanya dapat diakses oleh pihak berwenang.

Dalam sidang sebelumnya, Taufik mengaku pernah menjadi korban diskriminasi dan hampir menjadi korban pembunuhan dalam konflik antarkomunitas agama di Poso.

Kuasa hukum Taufik, Teguh Sugiharto, menyebut kliennya mengalami sweeping KTP dalam perjalanan dari Poso ke Palu, di mana identifikasi agama menyebabkan kekerasan dan pembunuhan.