Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10).
Setyo menilai Nusron seharusnya mampu mengatur jadwal agenda kementerian karena surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik sejak pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo melalui pesan tertulis pada Kamis (8/10/2026) dilansir dari CNN Indonesia.
Setyo juga menyinggung komitmen Nusron yang sebelumnya sempat menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu KPK menuntaskan perkara.
“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Nusron tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, karena alasan agenda internal di kementeriannya.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi pada Rabu (7/10) sore.
Budi menjelaskan bahwa keterangan Nusron sangat krusial untuk mengungkap konstruksi utuh dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Nusron guna mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lainnya mencakup politikus Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Nama tersangka lain yang turut ditetapkan adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.






