Ecozone

KLH Usul Ratusan Ribu Hektare Lahan Sumatra Bebas Pembangunan

127
×

KLH Usul Ratusan Ribu Hektare Lahan Sumatra Bebas Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Peta kawasan hutan di Sumatra yang direkomendasikan untuk dihentikan pembangunannya guna mitigasi bencana.
Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan penghentian pembangunan di ratusan ribu hektare lahan di Sumatra untuk memitigasi bencana hidrometeorologi.

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasikan penghentian pembangunan baru di ratusan ribu hektare lahan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul hasil evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Selasa (21/7/2026) guna memitigasi bencana hidrometeorologi.

Dilansir dari MSN, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro menyatakan bahwa langkah ini diambil karena pengembangan kawasan di tiga provinsi tersebut telah melampaui batas daya tampung dan daya dukung lingkungan.

Data KLH menunjukkan tingkat ketidaksesuaian pengembangan kawasan di Aceh mencapai 59,23 persen, disusul Sumatera Barat sebesar 41,67 persen, dan Sumatera Utara mencapai 32,14 persen.

“Kemudian kita juga mengevaluasi lebih lanjut, kita berikan rekomendasi ini ke Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata ruang,” kata Sigit.

KLH menetapkan rekomendasi pemetaan menjadi tiga kategori utama yaitu wilayah yang harus dihindari dari pembangunan baru (avoid), wilayah yang perlu dikurangi bebannya (minimize), serta wilayah yang memerlukan pemulihan lingkungan (restore).

Kawasan budidaya yang masuk kategori avoid atau harus terbebas dari pembangunan baru mencakup luas 88 ribu hektare di Aceh, 172 ribu hektare di Sumatera Utara, dan 61 ribu hektare di Sumatera Barat.

Kawasan tersebut dilarang untuk pembangunan baru karena merupakan zona sempadan atau area dengan risiko tinggi terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Untuk kategori minimize, KLH merekomendasikan pengendalian pemanfaatan ruang dan penerapan konstruksi tahan bencana pada sekitar 2 juta hektare kawasan budidaya di Aceh serta 4,5 juta hektare di Sumatera Utara.

Sementara itu, kebutuhan restorasi fungsi lindung melalui rehabilitasi vegetasi dan pemulihan ekosistem diwajibkan pada 2,5 juta hektare kawasan lindung di Aceh dan 1,5 juta hektare di Sumatera Utara.

Seluruh rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah terkait.

Pemerintah pusat telah membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan kegiatan restorasi dan pembiayaan dari Bappenas.

Selain penataan wilayah, KLH juga sedang melakukan audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera.

Proses audit ini akan menyertakan rekomendasi perbaikan atas persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan sebelumnya bagi pihak korporasi.

“Mungkin ada yang enggak boleh ada kegiatan lagi, mungkin kegiatannya diminimalisasi, mungkin ada lokasi-lokasi yang juga perlu pemulihan, konsepnya sama,” kata Sigit.