Berita

Indonesia Cermati Tarif AS, Jaga Ruang Kebijakan Domestik

100
×

Indonesia Cermati Tarif AS, Jaga Ruang Kebijakan Domestik

Sebarkan artikel ini
arah-tarif-as-belum-final,-indonesia-perlu-cermat
arah tarif as belum final, indonesia perlu cermat

Jakarta – Kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia dinilai belum final. Pemerintah diminta hati-hati dalam merespons dinamika ini.

Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Indonesia, Shofwan Al-Banna Choiruzzad.

Menurutnya, perubahan tarif tak hanya soal angka. Ada aspek kebijakan lain yang terdampak.

“Ada beberapa hal yang kita masih menunggu kejelasan dulu,” kata Shofwan, Ahad (22/2/2026).

Shofwan menilai, perjanjian AS-Indonesia tak hanya soal tarif. Ada penyelarasan kebijakan ekonomi dan infrastruktur digital.

Kebijakan tarif terbaru muncul setelah respons Mahkamah Agung AS. Presiden AS kemudian mengambil langkah baru.

Dasar hukumnya adalah Section 122 Trade Act of 1974. Aturan ini memungkinkan presiden menaikkan tarif hingga 15 persen.

Alasannya adalah persoalan fundamental dalam neraca pembayaran internasional. Batas waktunya maksimal 150 hari.

“Hal yang masih perlu kita cermati adalah, dengan keputusan oleh Supreme Court yang direspons oleh Trump dengan menaikkan 10 persen lalu 15 persen ini, respons Indonesia apa,” katanya.

Kebijakan tersebut membuat negara-negara dikenai tarif yang relatif sama. Skema ini lebih rendah dari tarif resiprokal sebelumnya.

Soal pujian Presiden AS kepada Prabowo Subianto, Shofwan menilai itu bagian dari negosiasi dagang. Pemerintah harus menimbang dampak jangka panjang.

“Ya tentu bagian dari negosiasi. Indonesia sudah memberikan banyak sekali konsesi,” katanya.

Shofwan menegaskan, respons terhadap tarif AS harus menjaga ruang kebijakan domestik, stabilitas ekonomi, dan kepentingan strategis nasional.