Ecozone

BEI Terapkan Short Selling Saat IHSG Tertekan, Ini Risiko Investor

8
×

BEI Terapkan Short Selling Saat IHSG Tertekan, Ini Risiko Investor

Sebarkan artikel ini
Suasana layar monitor yang menampilkan grafik pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia resmi mengimplementasikan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026.

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai kembali implementasi transaksi short selling secara bertahap mulai Selasa (15/9/2026) guna memperdalam likuiditas pasar modal di tengah kondisi tekanan ekonomi.

Dilansir dari pengumuman resmi BEI, kebijakan yang diinisiasi atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini telah mempertimbangkan aspek kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan perdagangan.

Penerapan kebijakan ini menuai perhatian karena diberlakukan beriringan dengan penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1, yang dikhawatirkan memicu volatilitas harga yang lebih ekstrem.

Head of Research and Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, memperingatkan adanya risiko pergerakan harga yang lebih lebar akibat kombinasi kedua aturan tersebut.

“Kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati,” kata Rully.

Menurut Rully, kondisi pasar yang sedang tertekan dapat memperparah sentimen negatif jika investor tidak mencermati pergerakan harga yang lebih fluktuatif.

Kekhawatiran tersebut tercermin pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ditutup melemah 1,13% ke level 6.462 pada perdagangan hari yang sama.

Tekanan jual juga melanda sektor keuangan, di mana saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turun 1,15% ke level Rp 6.425.

Saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga mengalami koreksi sebesar 1,47% menjadi Rp 3.350.

Selain itu, saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatatkan penurunan 2,03% ke level Rp 4.350.

Saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turut merosot sebesar 3,10% menjadi Rp 3.750.

Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI, Irvan Susandy, menegaskan bahwa pemberlakuan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026.

Bursa berencana menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 yang akan berlaku efektif mulai periode Oktober 2026.

Mekanisme short selling memungkinkan investor menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Strategi ini memiliki risiko kerugian yang tinggi karena investor wajib membeli kembali saham dengan harga lebih mahal jika harga pasar justru mengalami kenaikan.

Transaksi ini umumnya ditujukan bagi investor berpengalaman yang memiliki analisis kuat terhadap arah pergerakan harga saham di pasar.

Sebelumnya, transaksi short selling sempat dihentikan total sejak Maret 2020 sebagai respons terhadap gejolak pasar akibat pandemi Covid-19.

Upaya pengaktifan kembali mekanisme ini telah melalui beberapa kali penundaan sejak rencana tersebut pertama kali bergulir pada pertengahan 2024.

BEI menyatakan bahwa implementasi bertahap ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kesiapan sistem dengan pengawasan pasar yang lebih ketat.

Pihak otoritas berharap kebijakan ini mampu memberikan fleksibilitas tambahan bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka di masa depan.