Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Ahok terkait kemungkinan Jokowi menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Kejagung menilai pernyataan Ahok tidak relevan dengan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budi Santoso, menegaskan usulan menghadirkan Jokowi tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.
“Iya relevansinya itu kan kami lihat si engga relevan lah itu ya,” kata Riono, Sabtu, 31 Januari 2026.
Meski begitu, Riono tidak menutup kemungkinan siapa pun bisa dihadirkan, termasuk kepala negara.
Asalkan, hal itu menjadi kebutuhan pembuktian dan diminta majelis hakim.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengaitkan Jokowi dengan perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Pertamina.
Nama Jokowi juga tidak tercantum dalam BAP saksi, termasuk BAP Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengaku akan menyampaikan keterangan apa adanya dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” kata Ahok saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Ahok mengaku tak memiliki persiapan khusus dan hanya membawa ponsel berisi materi untuk memberikan keterangan.
“Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive,” ucapnya.







