Badung – Polres Badung menggerebek sebuah studio di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, dan mengamankan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, terkait dugaan produksi konten pornografi. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat yang curiga dengan aktivitas di studio tersebut.
Polisi juga mengamankan 18 warga negara asing (WNA) lainnya, yang sebagian besar berasal dari Australia.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan, tempat tersebut diduga digunakan untuk memproduksi video asusila.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kamera profesional, alat kontrasepsi, dan mobil pikap bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa produksi konten dewasa dilakukan secara terorganisir.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai terduga utama dalam kasus ini. Mereka adalah Bonnie Blue, L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, serta J.J.T.W. (28).
Sementara itu, 18 WNA lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” ujar AKBP Arif Batubara.
Saat ini, polisi masih terus mendalami tujuan produksi, model bisnis, serta kemungkinan distribusi konten tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang temuan aktivitas ilegal WNA di Bali.







