FENESIA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak bertujuan untuk membatasi akses internet anak-anak.
“Aturan tersebut justru membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Meutya dalam sebuah keterangan, Senin (14/4).
Ia mengilustrasikan pendekatan PP Tunas seperti belajar naik sepeda dengan roda bantu. Meutya juga menekankan pelibatan anak-anak dalam proses penyusunan PP ini, dengan mendengarkan aspirasi dari 350 anak.
“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” kata Meutya saat Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali, Minggu (13/4).
Meutya menyoroti urgensi perlindungan anak di ranah digital. Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan Indonesia menempati posisi keempat dunia dan kedua di ASEAN dalam kasus pornografi anak, dengan 5.566.015 kasus selama empat tahun terakhir.
“Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” tegasnya.
Meutya menyatakan PP Tunas merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi generasi muda.
Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti platform media sosial, game online, situs web, dan layanan keuangan digital, untuk melaksanakan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.
“Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini,” jelasnya.
Bali dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaannya yang erat diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi provinsi lain.







