Ecozone

Pemerintah Masih Kaji Tarif Resiprokal RI-AS Terkait Section 301

1
×

Pemerintah Masih Kaji Tarif Resiprokal RI-AS Terkait Section 301

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait negosiasi tarif dengan AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan progres negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Jakarta – Pemerintah Indonesia menargetkan penyelesaian kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat pada 2027 setelah merampungkan pembahasan terkait Section 301, Senin (24/8/2026).

Dilansir dari MSN, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses negosiasi tarif tersebut saat ini masih menemui kendala pada satu isu spesifik dalam Section 301.

“Belum, itu kan masih ada Section 301, dan section itu ada dua isu,” kata Airlangga Hartarto.

Pemerintah telah berhasil menuntaskan pembahasan mengenai isu forced labor atau kerja paksa dalam kerangka kerja sama tersebut.

Dalam kesepakatan terkait forced labor, Indonesia dikenakan tarif sebesar 10% oleh pihak Amerika Serikat.

Angka tarif 10% tersebut tergolong lebih kompetitif dibandingkan tarif sebesar 12,5% yang diberlakukan terhadap sejumlah negara lain.

“Yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, di mana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5%,” ujar Airlangga Hartarto.

Saat ini, fokus negosiasi beralih pada isu excess capacity atau kelebihan kapasitas industri yang masih dalam tahap pembahasan.

Pihak pemerintah Indonesia telah menyerahkan respons resmi terkait isu kelebihan kapasitas tersebut kepada otoritas Amerika Serikat.

“Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas, dan kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa,” jelas Airlangga Hartarto.

Setelah seluruh poin dalam Section 301 disepakati, pemerintah akan segera melanjutkan tahapan administratif berupa amandemen dokumen kesepakatan.

Proses ratifikasi akan dilakukan segera setelah amandemen tersebut rampung dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

“Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amandemen, mungkin amandemennya, baru kita ratifikasi,” tutur Airlangga Hartarto.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan agar seluruh rangkaian proses penyelesaian kesepakatan tarif resiprokal ini dapat rampung pada tahun 2026.

Indonesia tercatat sebagai salah satu dari kurang dari 15 negara yang mendapatkan tarif 10% dari total sekitar 60 negara yang masuk dalam skema tersebut.

“Ada beberapa negara dari 60, tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15,” kata Airlangga Hartarto.

Penyelesaian kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pelaku usaha di kedua negara.

Pemerintah terus memantau dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga dalam setiap poin kesepakatan.

Koordinasi lintas kementerian terus ditingkatkan guna mempercepat proses ratifikasi yang dijadwalkan selesai tepat waktu.

Stabilitas tarif perdagangan ini dipandang krusial dalam menjaga volume ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat di tengah tantangan ekonomi global.