Berita

Tiga Hal Ini Tentukan Nasib PPPK Paruh Waktu Setelah Oktober

14
×

Tiga Hal Ini Tentukan Nasib PPPK Paruh Waktu Setelah Oktober

Sebarkan artikel ini
Suasana kantor pemerintahan Kabupaten Sampang saat proses administrasi kepegawaian berlangsung
Pemerintah Kabupaten Sampang memperpanjang kontrak kerja bagi 3.214 PPPK paruh waktu.

Sampang, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi memperpanjang masa kontrak kerja bagi 3.214 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guna memastikan kelancaran operasional birokrasi di lingkungan pemerintah daerah setempat pada Sabtu (26/9/2026).

Dilansir dari jpnn.com, keputusan ini diambil setelah pihak otoritas daerah melakukan serangkaian evaluasi menyeluruh terkait kinerja serta tingkat kedisiplinan para pegawai terkait.

Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Hendro Sugiharto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan pegawai di instansi pemerintahan.

Hendro menjelaskan bahwa jumlah total PPPK yang sebelumnya terdaftar mencapai 3.230 orang, namun angka tersebut mengalami penyusutan setelah adanya pengunduran diri dari 16 orang pegawai.

“Awalnya jumlah PPPK sebanyak 3.230 orang, akan tetapi karena ada yang mengundurkan diri sebanyak 16 orang, maka yang dipastikan melanjutkan perpanjangan kontrak hanya 3.214 orang,” kata Hendro.

Proses administrasi perpanjangan kontrak dijadwalkan akan mulai dilaksanakan secara efektif pada pertengahan Oktober mendatang.

Saat ini, instansi terkait telah memasuki tahapan pemberitahuan teknis mengenai mekanisme perpanjangan tersebut kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sampang.

Pemerintah daerah menetapkan tiga parameter utama sebagai landasan pengambilan keputusan perpanjangan masa perjanjian kerja bagi ribuan pegawai tersebut.

Tiga pertimbangan krusial tersebut mencakup pencapaian kinerja, kebutuhan riil instansi, serta tingkat kesesuaian kompetensi pegawai dengan jabatan yang diemban.

Indikator pencapaian kinerja diukur melalui penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus memenuhi ambang batas target minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, kriteria kebutuhan instansi didasarkan pada analisis beban kerja dan keberlanjutan fungsi pelayanan publik di setiap unit kerja yang bersangkutan.

Kesesuaian kompetensi menjadi faktor penentu untuk memastikan bahwa setiap pegawai masih relevan dalam menjalankan tugas dan memenuhi standar operasional yang dibutuhkan.

“Kalau untuk kesesuaian kompetensi pemikiran dasarnya ialah apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut di institusi tersebut masih dianggap relevan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas,” kata Hendro.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor publik Kabupaten Sampang tanpa mengganggu dinamika pelayanan masyarakat yang sedang berlangsung.

Pihak BKPSDM menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara objektif untuk memastikan efektivitas penyerapan anggaran dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Seluruh jajaran OPD diwajibkan untuk segera menindaklanjuti instruksi teknis dari BKPSDM agar proses administratif perpanjangan kontrak dapat berjalan tepat waktu.

Pemerintah Kabupaten Sampang berkomitmen untuk terus memantau kinerja para PPPK secara berkala guna menjamin profesionalisme aparatur sipil negara di daerah.