Jakarta – Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (25/9/2026) untuk menyerahkan surat keberatan resmi terhadap gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Dilansir dari jpnn.com, langkah ini diambil oleh gabungan komunitas sukarelawan pendukung Prabowo-Gibran, termasuk Gibran Fans, Bara JP, serta sejumlah praktisi hukum, guna menanggapi upaya hukum yang kembali menggugat legalitas pemilu tersebut.
Plt. Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty, menyatakan bahwa seluruh tahapan pencalonan hingga penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 telah melalui proses verifikasi yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Jadi bagi kami, persyaratan itu sudah final saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres 2024,” kata Derek Loupatty.
Menurut Derek Loupatty, status Gibran Rakabuming Raka saat ini bukan lagi sekadar calon wakil presiden, melainkan telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia setelah melalui proses pelantikan di MPR.
Pihak RAPI menegaskan bahwa kehadiran mereka di gedung MK didasari oleh keterpanggilan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon tersebut pada pemilu lalu.
“Kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa, kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024,” ujar Derek Loupatty.
Dalam surat yang diserahkan tersebut, RAPI secara tegas meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima melalui putusan sela.
“Kami mengharapkan apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak,” tegas Derek Loupatty.
Derek Loupatty juga mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di publik yang menyebut bahwa legitimasi pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.
“Kami minta untuk tidak menanggapi narasi-narasi yang lagi berkembang seolah-olah bahwa dua pasangan ini tidak sah,” ungkap Derek Loupatty.
Ketua Umum Bara JP sekaligus anggota Presidium RAPI, Frans Ansanay, menambahkan bahwa para pemohon gugatan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat untuk mengajukan perkara tersebut.
Frans Ansanay berpendapat bahwa pihak penggugat tidak terlibat sebagai peserta dalam kontestasi Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kapasitas hukum untuk mempermasalahkan hasil pemilu.
“Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat atau tidak ikut serta sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Frans Ansanay.
Langkah hukum yang ditempuh oleh RAPI ini ditujukan sebagai bentuk aspirasi sukarelawan dalam menjaga stabilitas politik serta integritas hasil pemilu yang telah ditetapkan secara konstitusional.
Hingga saat ini, pihak Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan jadwal resmi terkait persidangan untuk menanggapi keberatan yang diajukan oleh kelompok relawan tersebut.







