Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi di platform lokapasar atau marketplace mulai Senin (21/9/2026) untuk memastikan kepatuhan pajak sektor ekonomi digital.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan ini akan dijalankan sesuai dengan kesiapan platform setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober mendatang.
Pemerintah menunjuk empat perusahaan besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut pajak dari peredaran bruto penjual.
Ketentuan pemungutan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa nilai transaksi yang dikenakan pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanisme pelaksanaannya mewajibkan platform untuk memungut PPh, menerbitkan tagihan, menyetorkan dana ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Pajak ini hanya berlaku bagi penjual yang memiliki total omzet atau peredaran bruto melebihi Rp500 juta dalam satu tahun kalender.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menekankan pentingnya sistem pemungutan yang dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal.
Ia menyoroti bahwa meskipun tarif 0,5% tergolong rendah, pelaku UMKM dengan margin usaha yang tipis tetap berisiko tertekan oleh beban operasional tambahan.
Rizal menilai efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada seberapa minim biaya kepatuhan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha mikro di platform digital.
Tujuan utama dari penerapan aturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menghambat aktivitas perdagangan di ekosistem marketplace formal.
Jika beban administratif terlalu berat, dikhawatirkan pelaku usaha akan beralih melakukan transaksi di luar ekosistem resmi yang diawasi oleh pemerintah.
Pemerintah sejauh ini belum memberikan instruksi tambahan terkait kebijakan tersebut, sehingga implementasi tetap mengacu pada keputusan penundaan yang berlaku saat ini.
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihak otoritas pajak akan terus memantau kesiapan infrastruktur teknis di masing-masing platform sebelum kebijakan tersebut resmi dijalankan sepenuhnya.
Integrasi data transaksi diharapkan mampu mempermudah pengawasan bagi pihak pajak sekaligus memberikan kemudahan administratif bagi para pedagang daring.
Keberhasilan skema ini nantinya akan diukur dari keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan kelangsungan usaha para pelaku di sektor ekonomi digital.







