Ecozone

Sorotan Pengusaha terhadap RUU Ketenagakerjaan: Upah hingga Kompetensi Kerja

2
×

Sorotan Pengusaha terhadap RUU Ketenagakerjaan: Upah hingga Kompetensi Kerja

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat berdiskusi dengan perwakilan asosiasi pengusaha terkait RUU Ketenagakerjaan.
Kementerian Perindustrian menghimpun masukan dari asosiasi pengusaha terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghimpun masukan dari sekitar 20 asosiasi pengusaha terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh DPR RI dan Menteri Perindustrian pada Kamis (10/9/2026).

Dilansir dari laporan internal kementerian, langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyelaraskan pandangan pelaku industri sebelum memasuki tahapan pembahasan formal bersama DPR dan kementerian terkait lainnya.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses legislasi secara transparan dengan memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk meninjau daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disusun oleh legislatif.

Pemerintah mewajibkan seluruh asosiasi dunia usaha untuk menyerahkan dokumen masukan tertulis paling lambat pekan depan agar dapat segera diolah menjadi substansi pembahasan lintas kementerian.

Dalam rapat tersebut, Faisol Riza menekankan bahwa RUU ini tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian sanksi, melainkan harus mencakup aspek produktivitas dan peningkatan kompetensi tenaga kerja yang lebih komprehensif.

“Jangan hanya lebih titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya, tetapi ada hal-hal lain yang penting, misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” kata Faisol Riza.

Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan yang ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara hak pekerja, kelangsungan hubungan industrial, dan stabilitas iklim investasi nasional.

Terkait skema pengupahan, sejumlah asosiasi mengusulkan penyederhanaan struktur upah guna menghindari tumpang tindih antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan upah minimum sektoral.

“Soal pengupahan tadi banyak yang mengusulkan, soal UMP tadi misalnya, mungkin cukup satu, tidak lagi sudah ada UMP, terus kemudian ada sektoral dan sektoral lagi,” ujar Faisol Riza.

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa seluruh masukan yang terkumpul akan dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu mendukung keberlanjutan sektor industri di Indonesia.

“Semua untuk menjaga kondusibilitas, iklim usaha, untuk tetap berlangsung dan industri itu berkelanjutan, tapi semua pihak di dalamnya dalam ekosistem itu semua terjaga,” kata Faisol Riza.

Di sisi lain, DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi telah mengidentifikasi 16 substansi krusial dalam draf RUU, termasuk teknis penyusunan peraturan dan prosedur pengenaan sanksi administratif.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Sturman Panjaitan, menyebutkan bahwa draf tersebut juga mencakup perluasan kesempatan kerja serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri.

Substansi lain yang menjadi perhatian adalah pengaturan khusus bagi tenaga kerja di sektor platform digital yang akan dituangkan dalam undang-undang terpisah selambat-lambatnya dua tahun setelah RUU ini disahkan.

Sturman Panjaitan menambahkan bahwa Panja juga melakukan perbaikan rumusan pada beberapa pasal krusial, termasuk Pasal 116, untuk menjamin kesesuaian dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 116 juga rumusannya diperbaiki karena draf rumusannya bertentangan dengan asas keterbukaan,” kata Sturman Panjaitan.