Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” kata Suparman dalam putusannya, Kamis (4/1/2024).
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Jika Rafael Alun tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pembacaan duplik, Rafael Alun Trisambodo mengajukan permohonan dibebaskan dari perkara yang menjeratnya dengan alasan sudah berjasa untuk negara. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Menyatakan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Suparman.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Rafael Alun telah merugikan negara sebesar Rp16,6 miliar.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar,” kata Suparman.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Rafael Alun dengan hukuman 16 tahun penjara.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Maret 2023. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dari perusahaan-perusahaan yang diperiksa oleh Ditjen Pajak.
Rafael Alun juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membeli sejumlah aset, seperti rumah, tanah, dan kendaraan mewah.






