Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melayangkan permintaan penjelasan tambahan kepada dua emiten milik konglomerat Haji Isam, yakni PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), terkait transaksi gadai saham oleh pemegang saham pengendali sebagai jaminan fasilitas kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) pada Kamis (8/10/2026).
Dilansir dari laporan keterbukaan informasi, langkah otoritas bursa ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan emiten terhadap Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyatakan bahwa permintaan klarifikasi tersebut telah disampaikan kepada manajemen kedua perusahaan tercatat agar publik mendapatkan kejelasan mengenai struktur jaminan kredit tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa Bursa telah mengirimkan permintaan penjelasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi kepada kedua Perusahaan Tercatat tersebut,” kata Elsierra.
BEI mengimbau seluruh pelaku pasar untuk mencermati setiap pengumuman resmi dan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak emiten terkait aksi korporasi ini.
Sebelumnya, pemegang saham pengendali PGUN dan JARR yang terafiliasi dengan Haji Isam telah mengagunkan seluruh porsi kepemilikan saham mereka kepada Bank Mandiri.
Pada JARR, pemegang 86,64% saham yakni PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan 100% kepemilikan sahamnya sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perusahaan.
Direktur Utama JARR Indra Irawan menjelaskan bahwa penandatanganan akta gadai saham tersebut merupakan bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit dari bank terkait.
“Penandatangan Akta Gadai Saham milik PT Eshan Agro Sentosa, yang merupakan Pengendali dari Perseroan dalam Rangka Bagian Dari Pengikatan Jaminan Atas Fasilitas Kredit yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,” tulis Indra Irawan.
Sementara itu, PGUN melibatkan tiga pemegang saham pengendali, yakni PT Araya Agro Lestari (38,44%), PT Citra Agro Raya (38,25%), dan PT Baramega Cipta Mulia Persada (15,69%) dalam transaksi gadai tersebut.
Direktur PGUN Tamlikho menyebutkan bahwa transaksi gadai yang telah berlangsung sejak 30 September 2026 ini dilakukan sebagai jaminan fasilitas kredit perusahaan afiliasi.
Manajemen PGUN dan JARR menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian, dilusi kepemilikan, maupun perubahan jumlah modal disetor.
“Direksi Perseroan memastikan bahwa transaksi tersebut melalui prosedur yang wajar dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Tamlikho.
Di luar isu gadai saham, Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama juga mencatatkan transaksi besar di pasar negosiasi saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN).
Nilai transaksi crossing saham BYAN tersebut dilaporkan mencapai Rp26,10 triliun, yang menandai masuknya entitas milik Haji Isam ke dalam daftar pemegang saham perusahaan batu bara tersebut.
Permintaan penjelasan dari BEI ini dipandang sebagai upaya pengawasan rutin guna menjaga transparansi pasar modal bagi investor publik.






