Berita

Polres Tangsel Usut Dugaan Pelecehan Siswi oleh Guru Sekolah Agama

5
×

Polres Tangsel Usut Dugaan Pelecehan Siswi oleh Guru Sekolah Agama

Sebarkan artikel ini
Gedung Polres Tangerang Selatan tempat penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru
Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya.

Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum pengajar sekolah internasional berinisial ICM atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswinya yang berinisial PR, dengan rentang waktu kejadian dari tahun 2023 hingga Sabtu (26/9/2026).

Dilansir dari laporan kepolisian dan keterangan pihak terkait, perkara ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah menerima aduan resmi pada 22 September 2026.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi PIDM) Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, membenarkan bahwa penyidik sedang memproses laporan tersebut melalui serangkaian investigasi awal.

“Benar, dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Ipda Yudhi.

Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, korban, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta di balik insiden tersebut.

“Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang dirugikan,” ujar Ipda Yudhi.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan modus child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming; ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” kata Muhammad Fadhli.

Menurut Muhammad Fadhli, aksi tersebut diduga sering dilakukan di dalam ruang kelas setelah jam pelajaran reguler berakhir dengan kedok kegiatan les mengaji.

Selain melakukan kontak fisik di area sensitif, pelaku juga diduga mempertontonkan konten pornografi kepada korban di lingkungan sekolah.

“Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” kata Muhammad Fadhli.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada pelatih taekwondo miliknya, yang kemudian meneruskan informasi itu kepada pihak keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis yang dilakukan oleh psikolog, korban saat ini didiagnosis mengalami depresi serta trauma berat akibat rangkaian tindakan yang dialaminya.

Pihak keluarga berharap proses hukum terhadap ICM dapat berjalan transparan guna memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

Penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara dan menentukan status hukum lebih lanjut bagi terlapor.