Ecozone

Pertamina Batalkan Rencana Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi

3
×

Pertamina Batalkan Rencana Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Suasana antrean kendaraan di SPBU Pertamina wilayah Sumatra Selatan
PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana syarat wajib menunjukkan STNK saat pembelian BBM subsidi.

Palembang – PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi konsumen saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Sumatra Selatan pada Jumat (4/9/2026).

Dilansir dari rilis resmi perusahaan, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas masukan dan ketidaknyamanan masyarakat yang muncul setelah informasi mengenai kebijakan ini meluas hingga menjadi diskursus nasional.

Perusahaan sebelumnya telah merancang mekanisme verifikasi STNK tersebut agar mulai berlaku efektif di wilayah Sumatra Selatan pada tanggal 15 September 2026.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa kebijakan pembelian BBM di lapangan akan tetap mengacu pada regulasi serta ketentuan pemerintah yang sudah berlaku saat ini.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar,” kata Kitty Andhora.

“Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty Andhora.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” tutur Kitty Andhora.

Pertamina menegaskan bahwa setiap kebijakan baru terkait penyaluran energi di masa mendatang akan dikoordinasikan secara mendalam dengan pihak regulator, termasuk BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

Langkah pengawasan terhadap lembaga penyalur tetap menjadi prioritas utama perusahaan demi menjamin distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Hingga periode 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan tindakan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU yang tersebar di berbagai wilayah operasional di Indonesia.

Pihak manajemen memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan tertulis, skorsing operasional, hingga pemutusan hubungan usaha bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran aturan.

Perusahaan juga terus menjalin kerja sama strategis dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

Selain pengawasan fisik, Pertamina mengoptimalkan pemanfaatan sistem digital melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina guna memverifikasi data konsumen secara akurat.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan distribusi dapat mengakses Pertamina Contact Center 135.

Strategi penguatan pengawasan ini merupakan upaya berkelanjutan perusahaan dalam menjaga ketahanan stok dan distribusi energi nasional agar tetap stabil di tengah tantangan konsumsi yang fluktuatif.