Jakarta – Rapat pleno Pengurus Besar Syuriah yang rencananya digelar pada 9-10 Desember mendatang dinyatakan tidak sah oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU menilai rapat tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan Muktamar ke-34.
Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menegaskan hal itu pada Minggu (7/12/2025) di Jakarta.
“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” kata Amin.
Amin memaparkan tiga alasan mendasar yang membuat rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Pertama, rapat itu berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dinilai melampaui kewenangan.
Menurut Amin, ART NU Pasal 93 menegaskan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum.
Kedua, rapat tersebut dinilai melanggar tata kepemimpinan rapat.
Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU menyebutkan rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama ketua umum.
Ketiga, agenda rapat yang bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” dinilai tidak memiliki dasar.
Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.
Amin menegaskan bahwa Yahya Cholil Staquf saat ini tidak berhalangan tetap dan masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sesuai mandat Muktamar ke-34.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jamiyah ini,” tegasnya.
Amin menambahkan, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi.






