Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan di Indonesia. Penegasan ini disampaikan seiring dengan 20 tahun lembaga tersebut beroperasi.
LPS menjalankan komitmen tersebut melalui penjaminan simpanan nasabah bank.
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin, menyatakan LPS terus memperkuat kebijakan sebagai risk minimizer.
Peran risk minimizer ini mencakup pencegahan kegagalan bank, penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, dan resolusi bagi bank gagal.
LPS telah menangani masalah bank gagal dan membayarkan klaim nasabah pada 142 BPR dan 1 Bank Umum.
Sebagai risk minimizer, LPS setara dengan lembaga penjamin simpanan terkemuka di Amerika Serikat, Kanada, dan Korea Selatan.
LPS berencana memperluas tugasnya dengan menjamin polis asuransi jiwa pada tahun 2028.







