Berita

KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Kantor Summarecon Bogor

1
×

KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Kantor Summarecon Bogor

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor terkait kasus suap pengurusan HGB.
Tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor untuk mengumpulkan bukti dugaan suap pengurusan HGB.

Bogor – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026), terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dilansir dari jabar.jpnn.com, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara korupsi yang melibatkan pihak swasta dan oknum pejabat kementerian terkait.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

“Hari ini, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan praktik suap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan segera ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Berdasarkan keterangan KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sebelum melakukan penggeledahan di Kabupaten Bogor, penyidik KPK juga telah mendatangi sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.

Ruangan yang digeledah meliputi kantor Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Meskipun sejumlah direktorat digeledah, KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak menjadi sasaran dalam proses penggeledahan tersebut.

Penyidik juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta kediaman pribadi Lampri di Bekasi pada 18 September 2026.

Di kantor Summarecon Jakarta Timur, tim penyidik menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, dan berbagai barang bukti elektronik lainnya.

Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum untuk menjalani proses peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.