Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu protes warga.
Tito menyebut, rencana kenaikan pajak hingga 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak dilaporkan ke pemerintah pusat.
“Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan Bupati dan Wali Kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah Gubernur,” kata Tito, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB merupakan wewenang Bupati dan Wali Kota sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, Tito menegaskan, tarif pajak wajib dikonsultasikan ke Gubernur sebelum diberlakukan.
Mantan Kapolri itu mengingatkan kepala daerah agar tidak menaikkan pajak tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski ada tuntutan dari demonstran.
Sudewo berdalih, dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis untuk menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030.
“Jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu,” kata Sudewo di Pati, Rabu (13/8/2025).
Sudewo juga menghormati proses politik di DPRD Kabupaten Pati terkait usulan hak angket dan pansus terhadap dirinya.
Ia mengklaim aksi unjuk rasa telah selesai dan situasi kembali kondusif.







