Jakarta – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan lembaganya masih membutuhkan personel kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Putusan MK terkait penugasan polisi di luar Polri.
Setyo menyebut kebutuhan personel Polri masih ada di beberapa bidang penugasan.
Hal itu diungkapkan usai konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Senin (22/12).
Kehadiran personel Polri di KPK diatur dalam UU KPK.
“Undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain,” kata Setyo.
KPK terlibat dalam pembahasan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri.
PP tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Penyusunan PP dilakukan melalui rapat koordinasi Kemenko Polhukam.







