Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada Sabtu (29/8/2026) untuk mewajibkan seluruh operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari MSN News, langkah ini diambil pemerintah karena kepatuhan operator terhadap putusan pengadilan yang terbit akhir Juli lalu dinilai belum mencapai target maksimal.
“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 Tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya Hafid.
Pemerintah menetapkan empat kewajiban utama bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam surat edaran tersebut.
Pertama, operator diwajibkan melindungi sisa kuota internet milik konsumen sesuai dengan mandat hukum yang berlaku.
Kedua, perusahaan penyedia layanan dilarang membebankan biaya tambahan apa pun terkait kelebihan atau sisa kuota yang dimiliki oleh pelanggan.
Ketiga, operator harus memberikan opsi kepada pelanggan untuk mengakumulasikan sisa kuota ke periode berikutnya melalui mekanisme rollover atau memberikan bentuk kompensasi lainnya.
Meutya Hafid menegaskan bahwa penentuan mekanisme penggunaan sisa kuota tersebut harus sepenuhnya berada di tangan pelanggan, bukan keputusan sepihak dari pihak operator.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya Hafid.
Selain itu, operator seluler juga memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme pengelolaan kuota yang tersedia.
Keempat, setiap operator wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota kepada Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala setiap bulan.
Tenggat waktu penyampaian laporan pertama bagi seluruh operator seluler ditetapkan paling lambat tanggal 28 September 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat kepatuhan industri telekomunikasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota.
Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak konsumen di tengah pesatnya era digital.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 23 Juli mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa tarif layanan harus mencerminkan nilai yang diterima pelanggan, sehingga kuota yang telah dibayar namun belum terpakai harus mendapatkan perlindungan hukum.
Mahkamah menegaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga mekanisme pengembalian dana.







