Berita

Kejagung Pulihkan Triliunan Rupiah dari Korupsi CPO, UUI Apresiasi

150
×

Kejagung Pulihkan Triliunan Rupiah dari Korupsi CPO, UUI Apresiasi

Sebarkan artikel ini
pengembalian-kerugian-negara-rp13,25-triliun-perlu-dicatat-sebagai-success-story
pengembalian kerugian negara rp13,25 triliun perlu dicatat sebagai success story

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan keberhasilan signifikan dalam penanganan kasus korupsi.

Lembaga tersebut berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, mengapresiasi langkah Kejagung ini.

Menurutnya, pengembalian dana sebesar itu merupakan “success story” dalam eksekusi pidana uang pengganti.

“Apa yang dilakukan oleh kejaksaan dengan mengembalikan Rp 13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti,” kata Ari, Selasa (21/10/2025).

Ari menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan hasil eksekusi pidana uang pengganti yang telah diputus oleh pengadilan.

Ia menambahkan, pidana tambahan berupa uang pengganti dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi.

Ari menyoroti bahwa selama ini, jumlah uang pengganti yang diputuskan pengadilan seringkali tidak sebanding dengan kerugian negara yang sebenarnya terjadi.

Sebagai contoh, ia merujuk pada data ICM tahun 2022 yang menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 48,786 triliun, namun uang pengganti yang diputus hanya Rp 3,821 triliun atau sekitar 6%.

Keberhasilan Kejagung dalam mengembalikan Rp 13,25 triliun diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi penanganan kasus-kasus korupsi lainnya di masa mendatang.

Ari juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana yang telah dikembalikan tersebut.

“Publik perlu tahu, pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut digunakan untuk apa? Selama ini pemerintah belum pernah menjelaskan kepada publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menilai bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini masih memiliki kelemahan, meskipun telah memiliki semangat yang baik.

Ia mengusulkan perlunya UU khusus yang mengatur perampasan aset sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

“Salah satu indikator komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satunya dapat dilihat dari kemauan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tegas Ari.