Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Pencabutan ini terkait kasus dugaan korupsi pajak yang melibatkan namanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, penyidik telah meminta pencabutan pencekalan karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya, Sabtu (29/11).
Sebelumnya, Victor termasuk dalam daftar lima orang yang dicekal atas permintaan Kejagung sejak 14 November.
Selain Victor, nama lain yang sempat dicekal adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Ning Dijah Prananingrum, dan Heru Budijanto Prabowo.
Kejagung menduga adanya praktik kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak untuk mengurangi beban pajak perusahaan.
Sebagai imbalan, wajib pajak diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas pajak.
Dalam penyidikan, Kejagung telah menggeledah delapan lokasi di Jabodetabek dan menyita berbagai dokumen terkait perkara pajak, satu unit Toyota Alphard, serta dua motor gede (moge).
PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh prosedur yang ada.
Meski pencekalan dicabut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 tetap berlanjut.







