Jombang – Ratusan tanaman ganja ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jombang, Jawa Timur. Polisi menangkap seorang pria terkait kasus ini.
Rama Susanto (43), warga Surabaya, kini mendekam di balik jeruji besi. Ia diduga membudidayakan ganja secara ilegal.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan, bibit ganja yang ditanam Rama berasal dari London, Inggris.
“Ada jejak dari London Inggris,” kata Iptu Bowo, Kamis (18/12). Polisi masih menyelidiki lebih lanjut jenis-jenis biji ganja tersebut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12).
Polisi menemukan 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja kering, serta ganja yang telah direndam dalam toples.
Menurut Iptu Bowo, Rama awalnya menanam ganja di luar ruangan. Namun, karena hasilnya kurang maksimal, ia beralih ke sistem greenhouse.
Rama bahkan menggunakan peralatan canggih seperti AC dan lampu khusus untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Pada Maret lalu, Rama sempat memanen sekitar 40 batang pohon ganja.
Tak hanya itu, Rama juga bereksperimen mencampur ganja hasil panen dengan alkohol 90 persen untuk difermentasi, lalu dikonsumsi. Ia mengklaim hal ini sebagai bagian dari inovasi penelitian tanaman.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mendanai kegiatan “riset” yang dilakukan Rama.







