Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kerangka kelembagaan pengelola aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Negara tidak boleh sekadar memiliki wewenang menyita, tetapi juga harus mampu menjaga nilai ekonomi aset hingga proses hukum berkekuatan tetap.
Hinca menyampaikan pandangan tersebut usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, masukan para ahli sangat krusial, terutama terkait ketentuan peralihan dan desain kelembagaan pengelola aset rampasan.
Ia menyoroti kompleksitas pengelolaan aset produktif seperti perkebunan, pertambangan, rumah sakit, hingga saham yang memiliki nilai fluktuatif.
“Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Hinca mendesak pembentukan institusi khusus yang memiliki kompetensi teknis agar aset tidak mengalami penurunan nilai selama masa sengketa.
Ia mencontohkan, operasional perkebunan sawit atau rumah sakit harus tetap berjalan guna menjaga nilai ekonominya.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan badan eksekusi negara dengan fungsi terpisah antara pengelolaan aset yang masih berproses dan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Indonesia juga perlu mempelajari kegagalan lembaga pengelola aset di negara lain seperti Kolombia dan Inggris agar tidak membebani anggaran negara.
Dalam kesempatan yang sama, advokat senior Juniver Girsang menyoroti dampak sosial buruk akibat penyitaan aset yang tidak profesional.
Juniver mencontohkan kasus penyitaan saham milik 14.000 nasabah asuransi yang berujung pada krisis ekonomi hingga kematian nasabah akibat tekanan psikologis.
Ia mengusulkan pembentukan Komite Pengelolaan Aset independen di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Langkah ini bertujuan memisahkan fungsi penindakan dengan pengelolaan aset.
Pemisahan fungsional tersebut dianggap sebagai syarat mutlak untuk menjamin transparansi serta keadilan bagi masyarakat.







