Jakarta – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mengadukan masalah tunjangan yang tak kunjung naik selama 13 tahun ke Komisi III DPR.
Hakim ad hoc juga disebut tidak memiliki gaji pokok, hanya tunjangan kehormatan.
Ade Darussalam, perwakilan FSHA, menyampaikan aspirasi ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut Ade, tunjangan kehormatan hakim ad hoc tidak mengalami perubahan dalam 13 tahun terakhir.
Padahal, undang-undang menyebutkan hakim ad hoc seharusnya menerima tunjangan rumah dinas.
Namun, mereka bersedia mengalah jika hakim karir menerima tunjangan yang sama.
FSHA juga mengeluhkan status hukum hakim ad hoc yang belum jelas.
Hal ini menyebabkan kebijakan terkait hakim ad hoc sering dipertanyakan dan ditafsirkan sewenang-wenang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Namun, ia berharap hakim ad hoc tidak melakukan aksi mogok kerja.
Komisi III DPR meminta kementerian terkait dan Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi peraturan terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Evaluasi ini terutama terkait pemenuhan hak tunjangan seperti keluarga, beras, jaminan kesehatan, dan hak non-gaji lainnya.
Komisi III DPR juga meminta MA memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi sesuai peraturan perundang-undangan.







