Jakarta – DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik semua anggota Polri aktif yang saat ini masih menjabat di posisi sipil. Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat larangan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, meyakini Presiden Prabowo akan patuh terhadap hukum, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian, lembaga, atau badan,” kata Benny, baru-baru ini.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur tentang penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Putusan MK ini, menurut Benny, memperkuat prinsip negara hukum (rule of law).
Senada dengan Benny, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang Polri terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Hasanuddin menyatakan, putusan MK hanya mempertegas larangan yang sudah ada dalam UU Kepolisian.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun, kenyataannya, ketentuan pasal 28 UU 2/2002 tidak dijalankan.
Pasal 28 ayat 3 UU Polri menjelaskan bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Benny menambahkan, jika polisi aktif tidak ditarik, Kapolri atau Presiden dapat memberikan alternatif untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Ia mengingatkan bahwa polisi bukan pemegang kekuasaan negara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.






