Ecozone

Buruh Minta Kenaikan UMP 2027, Menaker Buka Suara

1
×

Buruh Minta Kenaikan UMP 2027, Menaker Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan terkait kebijakan upah minimum di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih memprioritaskan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah belum dapat menetapkan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2027 karena saat ini masih memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Jumat (18/9/2026).

Dilansir dari MSN, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan menampung seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari pihak buruh maupun industri, selama proses penyusunan legislasi tersebut berlangsung.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya telah secara resmi mengusulkan agar kenaikan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ditetapkan pada kisaran 7,5% hingga 9,5%.

Usulan kenaikan tersebut didasarkan pada pertimbangan mengenai disparitas tingkat inflasi serta capaian pertumbuhan ekonomi yang bervariasi di setiap daerah di Indonesia.

Yassierli menjelaskan bahwa penentuan besaran upah minimum di masa mendatang akan sangat bergantung pada hasil akhir dari rumusan yang tertuang dalam naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana untuk meninjau implikasi dari regulasi baru tersebut terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang sudah berlaku sebelum mengambil keputusan final mengenai formula kenaikan upah.

“Kami belum bahas itu, kita fokus ke RUU, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya,” kata Yassierli.

Terkait kemungkinan penggunaan formula yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Yassierli menyebutkan bahwa hal tersebut masih belum dapat dipastikan hingga pembahasan di parlemen rampung.

“Belum tau kita. Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana,” kata Yassierli.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Yassierli.

Pemerintah sendiri telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 14 September 2026.

Dokumen DIM tersebut disusun dengan menyertakan berbagai masukan strategis dari pemerintah, perwakilan kelompok buruh, serta asosiasi pengusaha sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan tingkat lanjut.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan untuk menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 7 Agustus 2026 lalu.

Legislasi ini merupakan bagian integral dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029 yang menjadi acuan bagi agenda kerja legislatif di bidang ketenagakerjaan.

Proses pembahasan ini diproyeksikan akan menjadi penentu utama bagi kebijakan pengupahan nasional di tahun-tahun mendatang seiring dengan upaya pemerintah memperbarui kerangka regulasi sektor tenaga kerja.