Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan dirinya.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Mahkamah, Saldi Isra, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10) malam.
Saldi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari para pemohon yang meminta agar putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo itu dihadirkan secara langsung di persidangan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan tersebut.
“Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” tegas Saldi.
Meski menolak menghadirkan Gibran, Saldi memastikan MK akan memanggil pihak lain untuk hadir dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026).
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut didasarkan pada kebutuhan Mahkamah untuk mendalami perkara, bukan untuk memenuhi keinginan pemohon.
“Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon,” tambahnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon, Denny Indrayana, mendesak MK agar menghadirkan Gibran. Menurut Denny, kehadiran Gibran sangat krusial untuk memberikan klarifikasi mengenai status pendidikannya.
Selain Gibran, pihak pemohon juga meminta MK memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum guna menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan,” ujar Denny.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran pasangan calon.
Para pemohon secara spesifik meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam undang-undang tersebut.







