Berita

KPK Limpahkan Berkas Korupsi PUPR OKU, Sidang Segera Digelar

85
×

KPK Limpahkan Berkas Korupsi PUPR OKU, Sidang Segera Digelar

Sebarkan artikel ini
12085f16d73750448e8bd09568f75c73.jpg
12085f16d73750448e8bd09568f75c73.jpg

Palembang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (22/12/2025).

Jaksa KPK, Rakhmad Irwan, menyatakan pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Keempat tersangka yang akan menghadapi persidangan adalah Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029, Purwanto; anggota DPRD OKU periode 2024-2029, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra S.B.

Purwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ahmat Thoha didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mendra SB didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini terungkap berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten OKU pada 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, KPK telah menggeledah 21 lokasi sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen, termasuk dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang.