Jakarta – Sekelompok kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa pada Rabu (9/9/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dilansir dari Fenesia, pertemuan tersebut dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, untuk membahas usulan yang diajukan oleh perwakilan kepala desa tersebut.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, menyatakan bahwa alasan utama perpanjangan masa jabatan berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran negara.
Menurut Jaro Muhadi, perpanjangan masa jabatan dapat menekan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) yang selama ini memakan anggaran cukup besar.
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro Muhadi.
Selain efisiensi, perpanjangan masa jabatan dinilai krusial agar kepala desa memiliki waktu lebih panjang untuk fokus menuntaskan agenda pembangunan di wilayah masing-masing.
Jaro Muhadi menambahkan bahwa kepala desa juga berperan penting dalam mengawal berbagai program strategis nasional di tingkat akar rumput.
“Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” kata Jaro Muhadi.
Stabilitas pemerintahan desa menjadi argumen tambahan yang disampaikan oleh para perwakilan kepala desa dalam pertemuan tersebut.
Jaro Muhadi menekankan bahwa stabilitas pemerintahan desa diperlukan untuk menghindari potensi konflik horizontal serta mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan.
“Diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa,” kata Jaro Muhadi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan pihak eksekutif.
Saan Mustopa memastikan bahwa DPR RI akan membangun komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji permohonan tersebut secara mendalam.
Proses pembahasan nantinya akan melibatkan jajaran menteri, wakil menteri, atau pejabat teknis terkait di Kemendagri guna mencari solusi yang paling tepat bagi seluruh pihak.
“Jadi nanti pasti akan dibicarakan, dirapatkan dengan Kementerian Dalam Negeri, apakah dengan menterinya, wamen atau dengan dirjen yang terkait dengan penanganan ini,” kata Saan Mustopa.
Aspirasi ini menjadi bagian dari dinamika politik tingkat desa yang kini mulai mendapatkan perhatian serius di tingkat legislatif nasional.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait perpanjangan masa jabatan tersebut karena masih harus melalui proses kajian regulasi yang berlaku.
Pihak DPR RI berkomitmen untuk menampung seluruh aspirasi yang masuk sebelum nantinya dirumuskan menjadi sebuah kebijakan atau langkah strategis selanjutnya.







