Ecozone

Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA, 64 Eksportir Tambang Dapat Fasilitas

4
×

Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA, 64 Eksportir Tambang Dapat Fasilitas

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta
Pemerintah memberikan relaksasi aturan DHE SDA bagi 64 eksportir sektor pertambangan untuk mendukung stabilitas ekonomi.

Jakarta – Pemerintah secara resmi memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai Minggu (30/8/2026) untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus memacu investasi serta kinerja ekspor sektor pertambangan di Indonesia.

Melalui regulasi baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria spesifik diizinkan untuk menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Skema relaksasi ini memberikan fleksibilitas dibandingkan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan DHE SDA sebesar 100 persen selama kurun waktu 12 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja bagi percepatan hilirisasi SDA.

Pemerintah mengidentifikasi sebanyak 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir pertambangan berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), tercatat sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total eksportir yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Fasilitas ini secara spesifik ditujukan bagi eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Pemerintah menetapkan lima negara yang dikategorikan sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” kata Susiwijono Moegiarso.

Selain fleksibilitas besaran dan durasi, eksportir diizinkan menempatkan dana DHE SDA pada 15 bank devisa yang mencakup lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih untuk tidak menggunakan fasilitas ini diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir.

Jika eksportir tidak menyampaikan surat pernyataan tersebut, maka sistem akan secara otomatis menganggap eksportir memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus Pasal 18A tersebut.

Bagi eksportir yang memutuskan tidak memakai fasilitas ini, maka mereka tetap wajib mengikuti ketentuan umum DHE SDA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.

Ketentuan umum tersebut mewajibkan sektor pertambangan nonmigas untuk menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.

Sementara itu, sektor pertambangan migas tetap diwajibkan menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.