News

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Jambi

15
×

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Jambi

Sebarkan artikel ini
Sepuluh tersangka pembakaran hutan dan lahan di Jambi diamankan pihak kepolisian
Polda Jambi menetapkan sepuluh orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 17,25 hektare.

Jambi – Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 10 orang tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di enam wilayah hukum polres hingga Minggu (30/8/2026).

Dilansir dari JPNN, seluruh tersangka merupakan individu yang diduga sengaja membuka lahan untuk perkebunan pribadi dengan metode pembakaran yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa total luas lahan yang terbakar akibat tindakan para tersangka tersebut mencapai 17,25 hektare.

“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Taufik.

Polres Muaro Jambi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, yang diduga membakar lahan seluas lima hektare.

Polres Tanjung Jabung Barat mencatat lima perkara dengan lima tersangka, yakni JS dan PS warga Muara Danau yang membakar dua hektare lahan, serta F dan SS yang masing-masing membakar satu hektare.

Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan S, seorang warga Geragai, sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan di kawasan Teluk Dawan.

Polres Tebo menangani dua perkara dengan tersangka H dan Y, warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, yang diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare.

Polres Sarolangun menetapkan B, warga Limun, sebagai tersangka, sementara Polres Merangin menahan AA, warga Bangko Barat, terkait kasus serupa.

Kedua tersangka di wilayah Sarolangun dan Merangin tersebut diduga membuka lahan dengan cara membakar seluas masing-masing satu hektare.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Data Humas Polda Jambi mencatat terdapat 4.682 titik panas dengan total luas lahan terbakar mencapai 954,41 hektare sejak awal tahun hingga 27 Agustus.

Kabupaten Muaro Jambi menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar tertinggi mencapai 302,93 hektare, disusul Tanjung Jabung Barat sebesar 214,40 hektare.

Wilayah lain yang terdampak meliputi Kabupaten Sarolangun dengan 143,61 hektare, Batang Hari 95,53 hektare, dan Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare.

Kabupaten Tebo mencatat 84,76 hektare lahan terbakar, sementara Bungo dan Merangin masing-masing mencatat 14 hektare dan 10,30 hektare.

Taufik menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Taufik.

Polda Jambi bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta instansi terkait untuk melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berisiko merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan serta aktivitas ekonomi.

Polda Jambi akan terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, dan penegakan hukum tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan.

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Jambi