Berita

6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan PPPK dengan Dasco dan Mensesneg

7
×

6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan PPPK dengan Dasco dan Mensesneg

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Aliansi Merah Putih bertemu dengan Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Jakarta
Perwakilan Aliansi Merah Putih melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI dan Mensesneg terkait nasib tenaga PPPK.

Jakarta – Sepuluh pimpinan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) secara resmi membatalkan aksi unjuk rasa besar-besaran setelah mencapai kesepakatan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Rabu (9/9/2026).

Dilansir dari jpnn.com, pertemuan strategis tersebut merupakan tindak lanjut dari negosiasi awal yang berlangsung pada 3 September 2026 untuk membahas nasib ribuan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menyatakan bahwa kehadiran Mensesneg dalam pertemuan tersebut menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menyelesaikan problematika kepegawaian lintas profesi.

“Jujur saya pribadi kaget saat masuk di ruangan Wakil Ketua DPR RI Pak Sufmi Dasco ternyata di ruangan tersebut sudah ada Mensesneg Pak Prasetiyo Hadi,” kata Nur Baitih.

Hasil pertemuan tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan utama yang akan menjadi pedoman dalam proses penataan status tenaga honorer dan PPPK.

Poin pertama menegaskan bahwa data yang diserahkan oleh forum kepada pemerintah merupakan data pembanding, mengingat adanya potensi perubahan status pegawai seperti pensiun atau meninggal dunia.

Poin kedua menetapkan bahwa seluruh data pembanding dari forum akan disandingkan dengan database valid milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan akurasi.

Poin ketiga menyebutkan bahwa Mensesneg telah menerima data tersebut sebagai bahan dasar untuk melakukan koordinasi lintas kementerian.

Poin keempat menyatakan bahwa pola penyelesaian masalah akan mengadopsi mekanisme yang sebelumnya diterapkan pada penyelesaian status guru.

Poin kelima menekankan instruksi Mensesneg agar aliansi turut mengawasi kepala daerah guna menghentikan pengangkatan tenaga honorer baru sebelum seluruh tenaga yang ada saat ini terselesaikan.

Poin keenam menjelaskan bahwa pemerintah akan memetakan wadah atau kementerian yang akan menaungi para PPPK saat beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.

Nur Baitih menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar proses birokrasi ini tidak mengalami penundaan yang merugikan pegawai berusia lanjut.

“Walaupun data tersebut sudah diterima pemerintah saya pribadi dan kawan-kawan aliansi lainnya tetap harus mengawasi jangan sampai proses ini lama dan ditunda lagi karena kasihan banyak para PPPK yang usianya di atas 50 tahun,” kata Nur Baitih.

Ia juga mengimbau seluruh anggota aliansi di daerah untuk terus berkoordinasi secara aktif karena validasi data nantinya akan bergantung pada instansi daerah masing-masing.

“Kami percaya proses ini akan berjalan sesuai harapan teman-teman ASN PPPK tentu setiap ikhtiar harus diiringi dengan doa,” kata Nur Baitih.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekisruhan data di masa depan serta memastikan transisi status kepegawaian berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan DPR.