Berita

Polda Metro Jaya Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual di UI

98
×

Polda Metro Jaya Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual di UI

Sebarkan artikel ini
dae255b2918d492f4531d527011e258f.jpg
dae255b2918d492f4531d527011e258f.jpg

Jakarta – Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual verbal dan digital yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Penyelidikan ini menyusul mencuatnya informasi mengenai grup WhatsApp berisi konten pelecehan terhadap 20 mahasiswi dan tujuh dosen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini proaktif mengumpulkan bukti-bukti meski belum ada laporan resmi yang masuk. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya telah menjalin koordinasi dengan pihak kampus dan penasihat hukum korban untuk langkah pendampingan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan konsultasi. Saat ini, Direktorat PPA dan PPO sedang mengumpulkan barang bukti serta laporan informasi terkait peristiwa tersebut,” ujar Budi pada Kamis, 16 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah akun media sosial X, @sampahfhui, membongkar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp berisi pelecehan seksual yang dilakukan para oknum mahasiswa tersebut sejak 2024. Adapun 16 mahasiswa yang diduga menjadi pelaku berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR.

Menanggapi kasus ini, pihak UI telah mengambil langkah tegas dengan membekukan status akademik ke-16 mahasiswa tersebut. Kebijakan ini merujuk pada rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa selama masa penonaktifan, para terduga pelaku dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan.

Sebelumnya, kasus ini sempat memanas saat forum terbuka di Auditorium Djokosoetono FH UI pada Senin, 13 April 2026. Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa dan Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang tersebut, para terduga pelaku mengakui perbuatan mereka di hadapan Satgas PPKS UI.