Berita

Ombudsman RI Serahkan Penunjukan Pengganti Hery Susanto ke Internal Lembaga

135
×

Ombudsman RI Serahkan Penunjukan Pengganti Hery Susanto ke Internal Lembaga

Sebarkan artikel ini
b02b9374d72ac5f09fc5d7ffbe745690.jpg
b02b9374d72ac5f09fc5d7ffbe745690.jpg

Jakarta – Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik meski Ketua Ombudsman, Hery Susanto, saat ini tengah terjerat kasus hukum. Pihak Ombudsman memastikan roda organisasi akan terus berjalan melalui langkah-langkah internal sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang menimpa pimpinan lembaga tersebut. Rahmadi menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Ombudsman menyatakan tidak akan mengintervensi pemilihan pengganti Hery Susanto. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa mekanisme pengisian posisi ketua yang kosong sepenuhnya merupakan kewenangan internal Ombudsman berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.

Menurut Zulfikar, DPR belum menjadwalkan rapat dengar pendapat terkait kasus ini karena lembaga legislatif tersebut akan segera memasuki masa reses.

Hery Susanto sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 April 2026. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Hery diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menguntungkan PT Toshida Indonesia dalam sengketa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penetapan tersangka ini terjadi hanya berselang satu minggu setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.