Berita

Pemerintah Beri Penjelasan Terkait Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru

222
×

Pemerintah Beri Penjelasan Terkait Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
288f075fec000c66735d2b7026c353ac.jpg
288f075fec000c66735d2b7026c353ac.jpg

Jakarta – Pemerintah mengklaim telah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Klaim ini muncul di tengah kritik terhadap sejumlah pasal kontroversial, termasuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil dan akademisi dari berbagai fakultas hukum di seluruh Indonesia.

“Hampir semua Fakultas Hukum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia kami libatkan dan dengarkan. Begitu pula koalisi masyarakat sipil,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Namun, klaim partisipasi publik ini dipertanyakan, terutama terkait dengan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan.

Delik Aduan untuk Lindungi Lembaga Negara

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru bisa diproses hukum jika ada aduan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

“Harus delik aduan. Jadi harus yang mengadukan itu pimpinan lembaga,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.

Rumusan pasal ini, menurut Hiariej, disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan sejumlah pasal penghinaan dalam KUHP lama karena bukan delik aduan dan dianggap terlalu luas.

Pemerintah membatasi pasal penghinaan hanya untuk enam lembaga: presiden, wakil presiden, DPR, DPD, MA, dan MK.

Dalih Pengendalian Sosial dan Gugatan ke MK

Pemerintah berdalih bahwa pasal ini diperlukan untuk pengendalian sosial dan melindungi harkat martabat negara, yang direpresentasikan oleh presiden dan wakil presiden. Mereka juga mengklaim bahwa semua negara memiliki aturan serupa untuk melindungi kepala negara asing.

“Fungsi Hukum pidana itu apa? Filsafat melindungi. Melindungi negara, masyarakat, dan individu. Negara itu kedaulatan. Lalu harkat martabat negara itu presiden dan wapres sebagai personifikasi suatu negara,” kata Hiariej.

Namun, sejumlah masyarakat sipil telah mengajukan gugatan uji materi terhadap KUHP ke Mahkamah Konstitusi, termasuk pasal 218. Mereka berpendapat pasal ini menimbulkan fear effect yang membatasi kebebasan berpendapat dan mengancam demokrasi.

Para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.

Klaim Tak Jerat Pengkritik

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengklaim pasal penghinaan presiden dan wakil presiden hanya berlaku bagi yang menghina kepala negara secara tidak senonoh. Ia mencontohkan, menggambar kepala negara dengan cara yang tidak sopan.

“Masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh ya. Saya rasa publik tahu mana batasannya menghina atau kritik,” katanya.

Ia juga menegaskan pasal itu tidak akan menjerat pengkritik pemerintah dan mengklaim pemerintah tidak pernah melaporkan pengkritik.

Pelatih tim nasional Portugal Jorge Jesus saat memberikan keterangan pers terkait polemik internal tim
Berita

Ringkasan Berita: Jorge Jesus akhirnya membaca pernyataan Cristiano Ronaldo soal polemik di Timnas Portugal, tetapi memilih tak membalas tudingan CR7. Sebelumnya, Ronaldo merasa Jorge Jesus dua kali mengingkari janji, termasuk saat tidak dimainkan melawan Norwegia meski disebut sudah sepakat tampil 30 menit. Di tengah konflik, Ronaldo belum berniat pensiun dari Portugal dan masih mengejar 1.000 gol. Saat ini CR7 telah mengoleksi 979 gol….