Ecozone

Langgar Baku Mutu Limbah, Operasional Mie Gacoan Ambon Dihentikan

12
×

Langgar Baku Mutu Limbah, Operasional Mie Gacoan Ambon Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Garis polisi terpasang di depan gerai Mie Gacoan Ambon yang operasionalnya dihentikan oleh DLHP Kota Ambon.
DLHP Kota Ambon menghentikan operasional sementara gerai Mie Gacoan karena melanggar baku mutu air limbah.

Ambon, Maluku – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon resmi menghentikan sementara operasional gerai Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi pada Kamis (17/9/2026) karena terbukti melampaui ambang batas baku mutu air limbah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Dilansir dari laporan resmi DLHP Kota Ambon, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi administratif setelah pengelola usaha gagal menindaklanjuti serangkaian teguran terkait kewajiban pengelolaan limbah yang diatur dalam regulasi daerah.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B Gaspersz, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius di area operasional usaha.

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan telah melampaui baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan berjenjang di mana pidana yang terakhir,” kata Apries B Gaspersz.

Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa penerapan sanksi ini mengacu pada prosedur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Proses penegakan aturan tersebut sebenarnya telah dimulai melalui tahapan pemberian surat peringatan resmi kepada pihak pengelola usaha sebagai langkah awal pembinaan.

Namun, pihak manajemen Mie Gacoan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk membangun atau memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Ketidakpatuhan tersebut memaksa pemerintah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah dengan menutup sementara kegiatan operasional gerai sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali,” ujar Apries B Gaspersz.

Apries B Gaspersz menambahkan bahwa sanksi penghentian operasional akan tetap diberlakukan selama pihak pengelola belum memenuhi kewajiban perbaikan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, DLHP Kota Ambon telah menjadwalkan agenda verifikasi dan evaluasi lapangan di lokasi usaha tersebut pada Sabtu (19/9).

Proses verifikasi ini bertujuan untuk mengukur secara objektif sejauh mana pihak Mie Gacoan telah melakukan perbaikan fasilitas IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan apakah izin operasional dapat dibuka kembali atau sanksi akan diperpanjang.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DLHP Kota Ambon dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap pelaku usaha patuh terhadap standar sanitasi kota.