Berita

Kejaksaan Periksa Staf Nadiem, Usut Tuntas Perusahaan Teknologi

79
×

Kejaksaan Periksa Staf Nadiem, Usut Tuntas Perusahaan Teknologi

Sebarkan artikel ini
staf-nadiem-dan-4-perusahaan-teknologi-kembali-diperiksa-penyidik-kejaksaan
staf nadiem dan 4 perusahaan teknologi kembali diperiksa penyidik kejaksaan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyidik memeriksa staf ahli mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan sejumlah pihak swasta.

Pada hari Selasa (1/7/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Fiona Handayani (FH) yang merupakan staf ahli mantan Mendikbudristek. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari beberapa pihak yang berasal dari perusahaan teknologi terkait pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap FH merupakan yang keempat kalinya.

“FH diperiksa selaku staf khusus mendikbudristek tahun 2020,” ujar Harli pada hari Selasa (1/7/2025).

Selain FH, Harli menambahkan, penyidik juga memeriksa WH yang menjabat sebagai staf biro umum dan pengadaan barang Kemendikbudristek.

Saksi-saksi lain yang turut diperiksa pada hari itu, menurut Harli, berasal dari pihak swasta. MA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tixprom Informatika Megah, sementara STD diperiksa sebagai General Manager PT Tixpro Informatika Megah. RS juga diperiksa sebagai manager produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Selanjutnya, IWT diperiksa atas perannya sebagai product manager PT Evercross Teknologi Indonesia. “Enam orang tersebut, WH, FH, MA, STD, RS, dan IWT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” terang Harli.