Berita

Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyerangan Rumah Ibadah di Sukabumi

85
×

Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyerangan Rumah Ibadah di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
respons-demul-soal-ada-7-tersangka-penyerangan-retret-di-sukabumi
respons demul soal ada 7 tersangka penyerangan retret di sukabumi

Bandung — Gubernur Jawa Barat mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani kasus penyerangan rumah ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Jabar, Kapolres Palabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang telah bertindak cepat,” ungkap Dedi melalui akun media sosial Instagramnya, Selasa (1/7).

Dedi mengatakan, saat ini ada tujuh orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan rumah ibadah tersebut.

Dia memastikan proses hukum akan berjalan.

“Dan proses hukumnya akan berjalan dan kita kawal dan saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, dan menghargai dan saling menghormati,” katanya.

“Salam untuk semua, Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita,” sambung Dedi.

Sebelumnya, Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujarnya, Selasa siang.

Rudi menuturkan kronologis kejadian bermula pada Jumat (27/6) saat kegiatan keagamaan umat Kristen berlangsung di rumah tersebut dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang.

Warga kemudian mengadukan hal ini kepada Kepala Desa Tangkil untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah.

Disebutkan bahwa pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa, sehingga warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi perusakan agar kegiatan keagamaan umat Kristen tidak dilanjutkan.

Aksi perusakan meliputi kerusakan pada bangunan rumah milik Nina, pagar rumah, kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang di dalam rumah korban.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” jelas Rudi.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, yakni RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” ucap Rudi.