Berita

Dirjen GTK Minta Guru PPPK Paruh Waktu Segera Bersiap Diri

6
×

Dirjen GTK Minta Guru PPPK Paruh Waktu Segera Bersiap Diri

Sebarkan artikel ini
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan keterangan terkait status guru PPPK.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan peralihan status guru PPPK tidak memerlukan seleksi ulang.

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menegaskan bahwa peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak akan melalui mekanisme tes atau seleksi ulang, Rabu (23/9/2026).

Dilansir dari jpnn.com, kebijakan ini disampaikan untuk meredam keresahan di kalangan tenaga pendidik yang sempat khawatir mengenai adanya persyaratan ujian tambahan bagi mereka yang ingin mendapatkan status penuh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa mekanisme ini merujuk pada kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026.

“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI, bahwa untuk peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk Suryani.

Menurut Nunuk Suryani, alasan utama di balik penghapusan syarat tes tersebut adalah karena seluruh guru PPPK paruh waktu telah berhasil melewati seluruh rangkaian proses seleksi resmi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya,” ujar Nunuk Suryani.

Kementerian memastikan bahwa proses transisi status ini akan mulai diberlakukan secara efektif bagi tenaga pendidik yang memenuhi kriteria pada Januari 2027 mendatang.

Nunuk Suryani mengimbau agar para guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu untuk tetap fokus dan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin menjelang masa transisi tersebut.

“Tolong, Bapak-Ibu guru PPPK paruh waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin,” kata Nunuk Suryani.

Pihak kementerian berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan bagi para guru yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

Selain mengenai status kepegawaian, pemerintah saat ini juga tengah mengupayakan penyesuaian gaji bagi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari langkah afirmatif bagi guru dan tenaga kesehatan.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara yang memiliki status penuh waktu sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Seluruh informasi mengenai perkembangan kebijakan ini dapat dipantau melalui kanal resmi Kemendikdasmen guna menghindari kesimpangsiuran informasi di lapangan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak legislatif agar proses peralihan status ini berjalan lancar tanpa hambatan teknis yang berarti bagi para guru di seluruh wilayah Indonesia.

Para guru diharapkan tetap menjalankan tugas profesionalnya di sekolah masing-masing sembari menunggu jadwal peralihan status yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak kementerian.