Sabang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merespons temuan impor beras ilegal sebanyak 250 ton yang masuk melalui Sabang, Aceh. Beras yang diduga melanggar prosedur ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan kini telah disegel serta akan diusut tuntas oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan pihaknya tidak pernah mengizinkan impor beras ilegal. Menurut Djaka, izin impor beras di kawasan tersebut diberikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.
“Kalau beras itu kan dari BPKS Sabang-nya itu mengizinkan, ya. Kami menjaga di ujungnya jangan sampai merembes kepada masyarakat. Sehingga ketika dari pusat tidak mengizinkan, ya, kami segel sekarang,” ucap Djaka di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 24 November 2025.
Djaka menambahkan bahwa beras tersebut kini telah disegel oleh kepolisian. Ia juga memastikan pemerintah akan mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus impor beras ilegal ini.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya mengklaim adanya kejanggalan dalam aktivitas impor beras tersebut. Amran menyoroti bahwa risalah rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada 14 November 2025 menunjukkan permohonan impor telah ditolak oleh pejabat terkait. Namun, izin impor dari negara asal, Thailand, justru sudah terbit lebih dahulu.
Amran menduga temuan ini memperlihatkan adanya upaya terencana yang tidak sesuai prosedur. “Kami tegaskan bahwa beras tersebut telah disegel dan kami minta aparat untuk menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 November 2025.
Menteri Pertanian menyatakan bahwa impor beras saat ini merupakan aktivitas ilegal. Hal ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak ada kebutuhan untuk mengimpor beras, mengingat stok nasional komoditas pangan tersebut telah tercukupi.






